AWAL BERDIRINYA PAYM
Konon tanah perkarangan dan rumah yang dipakai panti asuhan yatim (putra) muhammadiyah (PAYM) wonogiri adalah warisan kyai (ndoro) daryatmo yang diberikan kepada saudaranya soepardrik (doro pendrik). Karena terlalu lama tempat itu disfungsikan maka kemudian dijual. Dan pencarian pembeli pun tidak mudah karena tempat itu dianggap banyak orang mengandung mitos dan misteri (angker). Yang ada adalah pohon-pohon besar ilalang dan rumah tua serta sumur tua bagai dihutan yang tidak terawat.
Pada yahun 2001 (akhir) datanglah pembeli tanah / tempat tersebut yaitu keluarga Bp. Drs. H. Munir, MM (kepala BKKBN Wonogiri). Kemudian keluarga itu mufakat untuk mewakafkannya . dengan pertimbangan beberapa hal dan dari berbagai pihak baik keluarga, tokoh masyarakat, maupun pemerintah daerah kabupaten wonogiri, maka keluarga Bp. Munir memutuskan untuk mempercayakan wakaf tersebut kepada pimpinan daerah muhammadiyah kabupaten wonogiri dengan nadzir Drs. H latif (ketua PDM) dan Drs. Sudirman MQ (sekretarisPDM). Adapun pemanfaatanya pihak muwakif memberikan empat alternatif dan proiritas yang diharapkan dapat terealisir, yaitu:
1. sebagai tempat menampung dan mengasuh anak yatim
2. sebagai taman pendidikan al Qur’an (TPA)
3. sebagai tempat majelis ta’lim
4. diserahkan penggunanaya kapada Muhammadiyah wonogiri dengan syaratl untuk kepentingan umat islam dan masyarakat pada umummnya.
Dalam musyawarah pimpinan daerah muhammadiyah wonogiri muncul beberapa usulan dalam memanfaatkan tanah wakaf tersebut. Antara lain:
1. untuk pondok pesantren
2. untuk pusat perbelanjaan muhammadiyah
3. untuk rumah bersalin muhammadiyah
4. untuk boarding school
5. untuk panti asuhan